Erwin Pemilik KM Tanpa Nama yang Diamankan di Selat Singapura Ditangkap
Minggu, 06 Desember 2020 - 10:58 WIB
Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom. SINDOnews/Dicky
BATAM - Erwin yang merupakan pemilik KM Tanpa Nama diamankan, Rabu (2/12/20) sekira pukul 16.00 WIB oleh personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri . Dimana Erwin langsung menjalani pemeriksaan setelah ditangkap.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Erwin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Migas dan Pertolongan Jahat" ujar Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Minggu (6/12/20).
Dijelaskannya, bahwa Erwin sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini bermula pada saat Petugas Kepolisian dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dengan menggunakan Sea Rider memergoki dan memberhentikan 1 unit kapal yang sedang berlayar pada Kamis (1/10/20) yang lalu.
Dimana saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, ditemukan bahwa kapal tersebut di nakhodai oleh Chrismion beserta 3 orang dan sedang berlayar dari Perairan Batu Berhenti, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan Perairan Batu Besar Kecamatan, Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Erwin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Migas dan Pertolongan Jahat" ujar Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Minggu (6/12/20).
Dijelaskannya, bahwa Erwin sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini bermula pada saat Petugas Kepolisian dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dengan menggunakan Sea Rider memergoki dan memberhentikan 1 unit kapal yang sedang berlayar pada Kamis (1/10/20) yang lalu.
Dimana saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, ditemukan bahwa kapal tersebut di nakhodai oleh Chrismion beserta 3 orang dan sedang berlayar dari Perairan Batu Berhenti, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan Perairan Batu Besar Kecamatan, Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Lihat Juga :