Sebut Gus Dur Buta, Ustaz Maaher Pernah Dilaporkan ke Polda Jatim
Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:58 WIB
Ustaz Maaher pernah dilaporkan ke Polda Jatim.foto/dok
SURABAYA - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait laporan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter miliknya, @ustadzmaaher_. Polisis saat ini juga telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka.
Ustaz yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani ditangkap berdasarkan laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan itu Maaher diduga menghina kiai Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya. Waluyo juga pernah melaporkan Maaher ke Polda Jatim karena diduga menghina Presiden ke 4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
(Baca juga: Ustad Maaher Ditangkap Polri, PA 212: Cepat Sekali )
Waluyo Wasis Nugroho yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jatim mengatakan pihaknya melaporkan akun Maaher ke Ditreskrimsus Polda Jatim Surabaya pada 16 November 2020 lalu. Sedangkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, 27 November 2020.
Ustaz yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani ditangkap berdasarkan laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan itu Maaher diduga menghina kiai Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya. Waluyo juga pernah melaporkan Maaher ke Polda Jatim karena diduga menghina Presiden ke 4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
(Baca juga: Ustad Maaher Ditangkap Polri, PA 212: Cepat Sekali )
Waluyo Wasis Nugroho yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jatim mengatakan pihaknya melaporkan akun Maaher ke Ditreskrimsus Polda Jatim Surabaya pada 16 November 2020 lalu. Sedangkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, 27 November 2020.
Lihat Juga :