Eggi Sudjana Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Pengacara: Kami Minta Klarifikasi

Kamis, 03 Desember 2020 - 10:26 WIB
Pada panggilan kali ini pihaknya sekaligus inigin menanyakan apa yang membuat kasus ini dibuka kembali. Sebab pihaknya mengasumsikan kasus ini tidak bisa dilanjutkan kembali. “Memang perkara ini enggak bisa dilanjut, tinggal menunggu SP3," tukasnya. (Baca juga:Kapolda Metro Jaya Ungkit Perkara Lama, Termasuk Kasus-kasus Habib Rizieq)

Meski begitu, Hisbullah masih optimistis jika pemanggilan kali ini akan berkaitan dengan proses penutupan kasus yang akan dilakukan oleh penyidik. "Kita berharap ini mengarah ke SP3-lah. Kita masih positif thinking saja. Jadi maksud pemanggilannya apa, kita ingin meminta klarifikasi hari ini," pungkasnya.

Diketahui, penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Eggi Sudjana, hari ini. Penyidik memanggil Eggi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus makar pada tahun 2019 lalu.

Surat pemanggilan Eggi tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, penyidik kembali memanggil Eggi Sudjana karena kasus tersebut belum dihentikan alias masih berlanjut.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!