Fadil Imran Ungkit Perkara Lama, Ini Sejumlah Kasus Habib Rizieq di Polda Metro Jaya
Kamis, 03 Desember 2020 - 07:52 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya agar menuntaskan kasus-kasus lama. Termasuk perkara-perkara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Jika ditelisik, ada sejumlah laporan kepolisian yang melibatkan Habib Rizeq di Polda Metro Jaya. Berikut catatan SINDOnews sejumlah kasus Habib Rizieq di yang pernah ditangani Polda Metro Jaya: (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ungkit Perkara Lama, Termasuk Kasus-kasus Habib Rizieq)
1. Kasus yang paling mendapat sorotan adalah kasus chat WhatsApp berkonten pornografi atau mesum dengan perempuan bernama Firza Huzein. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Kasus ini akhirnya dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018, walaupun Firza Huzein ditetapkan sebagai tersangka.
2. Kasus dugaan penodaan agama yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya. (Baca juga: Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama)
Jika ditelisik, ada sejumlah laporan kepolisian yang melibatkan Habib Rizeq di Polda Metro Jaya. Berikut catatan SINDOnews sejumlah kasus Habib Rizieq di yang pernah ditangani Polda Metro Jaya: (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ungkit Perkara Lama, Termasuk Kasus-kasus Habib Rizieq)
1. Kasus yang paling mendapat sorotan adalah kasus chat WhatsApp berkonten pornografi atau mesum dengan perempuan bernama Firza Huzein. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Kasus ini akhirnya dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018, walaupun Firza Huzein ditetapkan sebagai tersangka.
2. Kasus dugaan penodaan agama yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya. (Baca juga: Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama)
Lihat Juga :