Banyak Pelanggaran, Tim Satgas Covid-19 Adakan Penyuluhuan Pengurus Rumah Ibadah
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:36 WIB
Kepala Inspektorat Syamsuir selaku Ketua Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Pemko Pekanbaru Bidang Rumah Ibadah saat penyuluhan pengurus rumah ibadah, Mnggu (10/5/2020).
PEKANBARU - Rumah ibadah merupakan sarana yang diminta untuk tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan karena potensial menjadi penyebar Covid-19. Sayangnya, hingga kini masih ada rumah ibadah di Kota Pekanbaru yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 74 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Oleh karena itu Kepala Inspektorat Syamsuir selaku Ketua Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Pemko Pekanbaru Bidang Rumah Ibadah gelar penyuluhan pengurus rumah ibadah di Kantor Kecamatan Tampan, Minggu (10/5/2020).
Turut hadir bersama tim Kadis DPPPA Mahyudin, Kabag Kesra Setdako Pekanbaru Sarbaini, Forkopincam Tampan, Camat Tampan, Kapolsek, Danramil 06, MUI Kecamatan Tampan Ketua FKUB Kota Pekanbaru, Lurah se-Kecamatan Tampan.
Berdasarkan Perwako, selama PSBB seluruh rumah ibadah diminta menghentikan kegiatan peribadatan sementara. Perlu diingat ini bukan larangan untuk beribadah. "Ibadah bisa kita lakukan di rumah. Dan mari bersama kita berdoa supaya wabah Covid-19 ini hilang," terang Syamsuir.
Oleh karena itu Kepala Inspektorat Syamsuir selaku Ketua Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Pemko Pekanbaru Bidang Rumah Ibadah gelar penyuluhan pengurus rumah ibadah di Kantor Kecamatan Tampan, Minggu (10/5/2020).
Turut hadir bersama tim Kadis DPPPA Mahyudin, Kabag Kesra Setdako Pekanbaru Sarbaini, Forkopincam Tampan, Camat Tampan, Kapolsek, Danramil 06, MUI Kecamatan Tampan Ketua FKUB Kota Pekanbaru, Lurah se-Kecamatan Tampan.
Berdasarkan Perwako, selama PSBB seluruh rumah ibadah diminta menghentikan kegiatan peribadatan sementara. Perlu diingat ini bukan larangan untuk beribadah. "Ibadah bisa kita lakukan di rumah. Dan mari bersama kita berdoa supaya wabah Covid-19 ini hilang," terang Syamsuir.
Lihat Juga :