Aksinya Terekam CCTV, Tiga Pencuri Sepeda Berhasil Diringkus
Rabu, 02 Desember 2020 - 16:51 WIB
BANDUNG BARAT - Polsek Lembang berhasil menangkap tiga pelaku pencuri sepeda dengan modus mengangkut sepeda curian ke dalam angkutan kota (angkot).
Para pelaku masing-masing RY, US, dan T, yang berhasil diringkus usai melakukan aksinya di garasi rumah warga yang berada di Jalan Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 7 November 2020.
Aksi ketiga pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Rekaman itu menjadi kunci petugas dalam menangkap para pelaku yang akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Baca juga: Menakar Kekuatan Besar Zakat dalam Perang Melawan Covid-19 )
Kapolsek Lembang Kompol Sarche Christiaty Leo Dima mengungkapkan, modus pencurian sepeda oleh para pelaku adalah dengan membawa angkot dan berpura-pura mencari penumpang. Padahal mereka sedang mengintai sepeda yang jadi incarannya.
"Ini modus baru di wilayah hukum Polsek Lembang. Para pelaku pura-pura nunggu penumpang, padahal sedang mencari momen yang pas untuk mengambil sepeda dari garasi rumah korban," terangnya, Rabu (2/12/2020).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda hasil kejahatan yang belum sempat dijual. Termasuk satu unit angkot jurusan Lembang-Cikole yang digunakan untuk mengangkut sepeda hasil curian.
(Baca juga:) Keren, Aplikasi Ciptaan Unpad Bisa Deteksi Kualitas Tanaman Padi
Sementara korban Teti Suryati (46) mengaku, mengetahui sepedanya hilang sekitar pukul 03.30 WIB. Sepeda peninggalan almarhum suaminya itu memang terparkir di garasi rumahnya. Dirinya tidak menyangka jika para pelaku nekat masuk ke garasi rumahnya yang kondisinya terkunci.
"Gerbang rumah dan garasi dikunci gembok, tapi pelaku bisa masuk dan bawa sepeda. Makanya saya tidak nyangka," ucapnya seraya menyebutkan sepeda itu biasa dipakai ke pasar setiap pagi untuk berbelanja.
Para pelaku masing-masing RY, US, dan T, yang berhasil diringkus usai melakukan aksinya di garasi rumah warga yang berada di Jalan Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 7 November 2020.
Aksi ketiga pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Rekaman itu menjadi kunci petugas dalam menangkap para pelaku yang akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Baca juga: Menakar Kekuatan Besar Zakat dalam Perang Melawan Covid-19 )
Kapolsek Lembang Kompol Sarche Christiaty Leo Dima mengungkapkan, modus pencurian sepeda oleh para pelaku adalah dengan membawa angkot dan berpura-pura mencari penumpang. Padahal mereka sedang mengintai sepeda yang jadi incarannya.
"Ini modus baru di wilayah hukum Polsek Lembang. Para pelaku pura-pura nunggu penumpang, padahal sedang mencari momen yang pas untuk mengambil sepeda dari garasi rumah korban," terangnya, Rabu (2/12/2020).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda hasil kejahatan yang belum sempat dijual. Termasuk satu unit angkot jurusan Lembang-Cikole yang digunakan untuk mengangkut sepeda hasil curian.
(Baca juga:) Keren, Aplikasi Ciptaan Unpad Bisa Deteksi Kualitas Tanaman Padi
Sementara korban Teti Suryati (46) mengaku, mengetahui sepedanya hilang sekitar pukul 03.30 WIB. Sepeda peninggalan almarhum suaminya itu memang terparkir di garasi rumahnya. Dirinya tidak menyangka jika para pelaku nekat masuk ke garasi rumahnya yang kondisinya terkunci.
"Gerbang rumah dan garasi dikunci gembok, tapi pelaku bisa masuk dan bawa sepeda. Makanya saya tidak nyangka," ucapnya seraya menyebutkan sepeda itu biasa dipakai ke pasar setiap pagi untuk berbelanja.
(msd)
tulis komentar anda