KY dan Komjak Akan Awasi Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung
Selasa, 01 Desember 2020 - 13:36 WIB
Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan mengawasi sidang atas kasus pemalsuan sertifikat tanah atau dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/12/2020).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan mengawasi sidang atas kasus pemalsuan sertifikat tanah atau dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/12/2020). Diagendakan mantan juru ukur tanah BPN, Paryoto dan terdakwa lainnya yakni, Achmad Djufri akan menjalani sidang tersebut.
Adapun tersangka lainnya yakni, Benny Simon Tabalujan masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus meminta hakim PN Jakarta Timur tetap di rel yang benar.
“Saya minggu depan baru mau ke Jakarta Timur, saya kira hakim on the track saja, jangan terpengaruh hal-hal yang bisa mengganggu marwah pengadilan,” ujarnya kepada wartawan Selasa (1/12/2020).
Jaja berpendapat, terkait Benny yang masih berada di luar negeri dan dalam proses DPO memang sulit dieksekusi atau dipaksa hadir di pengadilan. Namun beredar informasi ada kuasa hukum Benny diJakarta. (Baca: Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Habib Rizieq Dirawat di RS Ummi)
Adapun tersangka lainnya yakni, Benny Simon Tabalujan masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus meminta hakim PN Jakarta Timur tetap di rel yang benar.
“Saya minggu depan baru mau ke Jakarta Timur, saya kira hakim on the track saja, jangan terpengaruh hal-hal yang bisa mengganggu marwah pengadilan,” ujarnya kepada wartawan Selasa (1/12/2020).
Jaja berpendapat, terkait Benny yang masih berada di luar negeri dan dalam proses DPO memang sulit dieksekusi atau dipaksa hadir di pengadilan. Namun beredar informasi ada kuasa hukum Benny diJakarta. (Baca: Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Habib Rizieq Dirawat di RS Ummi)
Lihat Juga :