Tes Swab Ulang Habib Rizieq, Kapolda Jabar: Itu Perintah Undang-Undang

Senin, 30 November 2020 - 10:22 WIB
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan perintah undang-undang. SINDOnews/Agung
BANDUNG - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan perintah undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Dofiri menyikapi tes swab yang dilakukan Habib Rizieq secara diam-diam dan penolakan tes swab ulang Habib Rizieq oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor yang akhirnya berujung pada polemik.



Dofiri mengakui, hak privasi yang menjadi alasan penolakan swab tes ulang Habib Rizieq diatur oleh undang-undang. Mengacu pada Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, kata Dofiri, setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.

"Tapi kita lihat di ayat duanya, hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa? lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat," tegas Dofiri di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020). "Jadi jelas. Kalau saya tanya kepada wartawan, COVID-19 itu penyakit menyebar secara meluas atau bukan? Iya. Jadi, silakan pertimbangkan secara logika dan pertimbangan sendiri," sambung Dofiri. (Baca: Korban Tewas Elf Tabrak Truk di Tol Cipali Jadi 10 Orang, 2 Luka Parah).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!