Dengar Kabar Anak Diperkosa, Pria 60 Tahun Bunuh Dua Orang di Bekasi

Senin, 11 Mei 2020 - 19:38 WIB
Andiyanto (60) ditangkap petugas Polrestro Bekasi lantaran membunuh dua tetangganya yakni, SR dan SA menggunakan linggis.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Andiyanto (60) ditangkap petugas Polrestro Bekasi lantaran membunuh dua tetangganya yakni, SR dan SA menggunakan linggis. Pembunuhan sadis ini terjadi di Kampung Rawa Bebek RT 4/15, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu, 10 Mei 2020 kemarin.

Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, setelah kejadian tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti alat untuk menganiaya korban hingga tewas.”Tersangka terbawa emosi lantaran mendapatkan kabar anaknya diperkosa oleh kedua anak korban,” kata Wijonarko kepada wartawan Senin (11/5/2020).



Menurut Wijonarko, pelaku yang mendapat kabar tersebut mendatangi rumah kontrakan korban yang tak jauh dari kediamannya di Kampung Rawa Bebek.”Pelaku langsung menghabisi korban. Dua korban itu orang tua dari anak-anak yang diduga memerkosa anak pelaku,” ujarnya.

Wijonarko menuturkan, kedua korban tewas setelah dihantam linggis oleh pelaku berulang kali. Kedua pun meregang nyawa di RSUD Kota Bekasi akibat luka robek, memar dan patah tulang pada bagian kepala.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!