Penghina Brimob di Bogor Jadi Tersangka, Polisi: Meski Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut
Senin, 23 November 2020 - 20:30 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BOGOR - Pemuda asal Kota Bogor berinisial AJ (24) yang melakukan penghinaan mengandung unsur SARA terhadap aparat Brimob terkait pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab melalui media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah mengaku dan jadi tersangka," kata Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Diaz Hendropriyono: Ceramah Habib Rizieq Penghinaan kepada Negara dan Polri)
Dalam kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone milik AJ. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota. “Motif belum ya masih ditangani Krimsus," ucapnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial Instagram seorang pemuda berinisial AJ yang menghina aparat Brimob terkait pencopotan baliho Habib Rizeiq (HRS). AJ menggunakan akun @albani_31 mengomentari video dalam akun @brimob_id dengan bahasa yang tak pantas.
Kemudian, potongan gambar dari komentar AJ itu diunggah akun @jokersupriadi pada Minggu 22 November 2020. Dalam akunnya @jokersupriadi mengucapkan terima kasih kepada aparat Brimob yang telah menangkap pemilik akun penghina aparat. (Baca juga: Soal Penghinaan Nikita Mirzani, Ini Jawaban Habib Rizieq Shihab)
"Sudah mengaku dan jadi tersangka," kata Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Diaz Hendropriyono: Ceramah Habib Rizieq Penghinaan kepada Negara dan Polri)
Dalam kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone milik AJ. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota. “Motif belum ya masih ditangani Krimsus," ucapnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial Instagram seorang pemuda berinisial AJ yang menghina aparat Brimob terkait pencopotan baliho Habib Rizeiq (HRS). AJ menggunakan akun @albani_31 mengomentari video dalam akun @brimob_id dengan bahasa yang tak pantas.
Kemudian, potongan gambar dari komentar AJ itu diunggah akun @jokersupriadi pada Minggu 22 November 2020. Dalam akunnya @jokersupriadi mengucapkan terima kasih kepada aparat Brimob yang telah menangkap pemilik akun penghina aparat. (Baca juga: Soal Penghinaan Nikita Mirzani, Ini Jawaban Habib Rizieq Shihab)
Lihat Juga :