Polisi Tangkap Sopir-Kernet Truk Tangki Penabrak Orang Duduk Sila di Madiun

Senin, 23 November 2020 - 18:11 WIB
“Keduanya ditangkap berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi. Begitu juga dengan truk tangki ikut diamankan petugas,” kata Bagoes Wibisono.

Sedangkan Sopir truk tangki, Sutopo, mengatakan, saat itu hujan lebat dan kondisi jalan gelap. “Apalagi korban posisi duduk di tengah jalan sehingga tidak terlihat,” kata Sutopo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 312 dan 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Sementara it, jenazah korban yang belum diketahui identitasnya saat ini masih berada di Rumah Sakit Caruban Madiun.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!