Tanggapi Sanksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perbuatan Tercela Melanggar Hukum?

Kamis, 19 November 2020 - 15:03 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020). SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan tanggapan terhadap intruksi menteri dalam negeri (Mendagri) terkait sanksi pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 , 16 November 2020 lalu. Intruksi diterbitkan di saat publik menyoroti persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab.



Dalam intruksi itu disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah hingga sanksi pemberhentian dari jabatan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Kang Emil menyatakan, terkait intruksi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan sanksi pemberhentian, harus dilihat secara komprehensif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!