Polemik Pemekaran RW 07 PIK saat Pandemi, Camat Penjaringan Irit Bicara
Selasa, 17 November 2020 - 21:23 WIB
Kisruh pemecahan RW diawali dengan adanya misinterpretasi terhadap Pergub No. 171.2016. Sebagian warga RW 07 menginginkan bahwa pemecahan harus mengacu pada Pergub No. 171 tahun 2016 terutama pasal 9 yang berbunyi pemecahan dan penggabungan RW dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat dan diusulkan ke Lurah.
Kepala Kelurahan atau camat harus melaksanakan Pasal 9 ayat 3 terlebih dahulu ketika sudah deadlock dalam musyawarah baru melihat pasal selanjutnya. Warga menilai Lurah terlalu prematur menggambil Pasal 14 untuk melegalkan pemecahan RW tersebut.
Direktur Pusat Hukum dan Hak Azasi Manusia (Paham), Sabarudin mengatakan, Pergub harus di interprestasikan pasal demi pasal jangan diparsialkan dan lurah harus membuka sistem keterbukaan administrasi. ” Lurah itu pamong bekerja berdasarkan aturan bukan berdasarkan interprestasi sendiri, Pergub jangan diparsialkan sekarang pwrtanyaanya apakah sudah ada rapat atau belum, ” jelasnya.
Maraknya banner ucapan selamat atas terbentuknya RW 011 yang menghiasi jalan di depan gerbang utama Pantai Indah Kapuk (PIK) menarik perhatian. Selain redaksi, ukuran dan bentuk yang sama disinyalir banner tersebut tanpa persetujuan tokoh masyarakat dan RW bersangkutan. “Banner saya tidak tahu dan saya tidak merasa membuatnya” jelas salah seorang tokoh masyarakat.
Kepala Kelurahan atau camat harus melaksanakan Pasal 9 ayat 3 terlebih dahulu ketika sudah deadlock dalam musyawarah baru melihat pasal selanjutnya. Warga menilai Lurah terlalu prematur menggambil Pasal 14 untuk melegalkan pemecahan RW tersebut.
Direktur Pusat Hukum dan Hak Azasi Manusia (Paham), Sabarudin mengatakan, Pergub harus di interprestasikan pasal demi pasal jangan diparsialkan dan lurah harus membuka sistem keterbukaan administrasi. ” Lurah itu pamong bekerja berdasarkan aturan bukan berdasarkan interprestasi sendiri, Pergub jangan diparsialkan sekarang pwrtanyaanya apakah sudah ada rapat atau belum, ” jelasnya.
Maraknya banner ucapan selamat atas terbentuknya RW 011 yang menghiasi jalan di depan gerbang utama Pantai Indah Kapuk (PIK) menarik perhatian. Selain redaksi, ukuran dan bentuk yang sama disinyalir banner tersebut tanpa persetujuan tokoh masyarakat dan RW bersangkutan. “Banner saya tidak tahu dan saya tidak merasa membuatnya” jelas salah seorang tokoh masyarakat.
(wib)
Lihat Juga :