Sudah 12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tana Toraja Ditangkap

Selasa, 17 November 2020 - 17:12 WIB
"12 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti untuk keperluan proses hukum selanjutnya. Para tersangka dijerat pasal 303 KUH PIdana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun," ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Tana Toraja Akan Tindak Tegas Personel yang Tak Netral di Pilkada

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Toraja untuk tidak menjadikan adat sabung ayam menjadi Judi.

"Judi bukanlah budaya adat Toraja dan bukan pula bagian dari kebudayaan di Indonesia. Judi adalah tindak pidana yang akan ditindak tegas," kata Kapolres .
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!