Tokoh Masyarakat RW 07 Kapuk Muara: Pemecahan RW 07 Sudah Berjalan Dua Tahun, Tidak Benar
Minggu, 15 November 2020 - 14:40 WIB
3. Acuan kerja kami adalah:
a. Pergub 171/2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
b. Pergub No. 33, 10 April 2020 tentang PSBB
c. Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No 51/SE/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang penangguhan pemilihan RT/RW yang telah habis masa tugasnya sampai selesai masa PSBB
4. Camat dan Lurah berani menyetujui Pemekaran RW, namun menunda pemilihan Ketua RT dan Ketua RW hasil pemekaran karena alasan Surat Edaran Sekda No 51/SE/2020 adalah suatu keajaiban di bawah matahari.
a. Pergub 171/2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
b. Pergub No. 33, 10 April 2020 tentang PSBB
c. Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No 51/SE/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang penangguhan pemilihan RT/RW yang telah habis masa tugasnya sampai selesai masa PSBB
4. Camat dan Lurah berani menyetujui Pemekaran RW, namun menunda pemilihan Ketua RT dan Ketua RW hasil pemekaran karena alasan Surat Edaran Sekda No 51/SE/2020 adalah suatu keajaiban di bawah matahari.
Lihat Juga :