Konsesi Tanah Pelabuhan Marunda, Pengamat Minta MA Selamatkan Aset Negara

Jum'at, 13 November 2020 - 22:10 WIB
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Nasional Jakarta, Drs Rusman Ghazali MSi PhD. SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Permasalahan Pelabuhan Marunda , Cilincing, Jakarta Utara, antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih belum menemukan titik temu. Penyebab sengketa terkait adanya persoalan pemberian konsensi tanah negara seluas 1.700 meter persegi dan wilayah pantai sepanjang 1.000 meter kepada pihak swasta selama 70 tahun.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Nasional Jakarta, Drs Rusman Ghazali MSi PhD menilai, dengan adanya sengketa ini Mahkamah Agung (MA) harus mengedepankan penyelamatan aset negara dalam menangani Peninjauan Kembali (PK). (Baca juga; DPRD DKI Dukung Kelanjutan Proyek Pelabuhan Marunda )



“MA harus punya komitmen dan tanggungjawab atas nama negara untuk bersama lembaga eksekutif melindungi dan mencegah pengelolaan aset negara dan nilai ekonominya ke pihak lain (swasta) untuk misi kepentingan pembangunan ekonomi negara yang lebih progresif,” ujar Rusman, Jumat (13/11/2020). (Baca juga; Pemprov DKI Berharap Masalah Konsesi Pelabuhan Segera Tuntas )

Rusman mengingatkan, sengketa mengenai Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, sebagai upaya manipulasi atau praktik kolusi dan korupsi oleh pihak tertentu. Jadi dengan mudah dan jelas terbaca adanya potensi kerugian negara yang besar, mencapai Rp 55,8 triliun, sebagaimana yang dilaporkan KHPP Immanuel, Jhonny & Rekan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!