Hindari Kesalahan Teknis Pemakaian Pupuk Bersubsidi, Pemkab Gowa Gelar Sosialisasi

Senin, 09 November 2020 - 16:24 WIB
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani di Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan, Senin (9/11/2020). Foto: Herni Amir
SUNGGUMINASA - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani di Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan, Senin (9/11/2020).

Sosialisasi ini digelar sebagai upaya untuk menghindari potensi kesalahan teknis yang terjadi di lapangan terkait dengan penggunaan pupuk bersubsidi yang telah dan akan diterima oleh para petani di Kabupaten Gowa .

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj Kamsina mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena banyak kelompok tani yang mengeluhkan kekurangan pupuk. Padahal kondisi sebenarnya bukan kekurangan pupuk, tapi teknik pemakaian pupuk yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan aturan.

"Jadi petani kita itu masih menggunakan teknik pemakaian pupuk cara lama. Dulu pemakaian pupuk untuk satu hektar lahan menggunkan pupuk sebanyak 8 sak. Tapi sekarang untuk lahan satu hektar cukup 6 sak saja. Sehingga para petani kita merasa kurang karena pemakaiannya tidak sesuai dengan aturan," kata Kamsina, saat menghadiri sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Bontonompo.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan di 18 kecamatan. Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya petani dapat memahami dan tidak resah lagi akan kekurangan pupuk.





Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa, Sugeng Priyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah pemahaman kita terhadap salah satu kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat tani terkait pupuk bersubsidi .

" Pupuk bersubsidi ini adalah barang yang terbatas kemudian dibatasi oleh negara, sehingga peredarannya itu diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020," jelasnya.

Dia menjelaskan, selama ini setidaknya sudah tiga kali terjadi evolusi terkait dengan regulasi pupuk bersubsidi . Pupuk tersebut sebelumnya bisa diakses melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) manual, tapi sekarang melalui RDKK elektronik.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More