Pegawai Positif COVID-19, Pengadilan Agama Ngamprah Ditutup

Senin, 09 November 2020 - 15:02 WIB
Pelayanan tatap muka di Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup selama dua pekan sejak dari tanggal 3-13 November 2020. SINDOnews/Adi
BANDUNG BARAT - Pelayanan tatap muka di Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup selama dua pekan sejak dari tanggal 3-13 November 2020.

Penyebabnya dikarenakan ada seorang pegawai mutasi dari Cibinong ke PA Ngamprah yang hasil swab testnya menunjukkan positif COVID-19 sehingga terpaksa harus diisolasi.

"Sebagai antisipasi yang bersangkutan sudah disuruh untuk isolasi mandiri dua pekan. Pelayanan tatap muka juga ditiadakan dan kembali digelar pada tanggal 17 November 2020," sebut Ketua PA Ngamprah, KBB, Hamzah, Senin (9/11/2020).



Menurutnya, sebagai upaya antisipasi lanjutan semua staf dan karyawan di PA Ngamprah yang berjumlah 43 orang juga telah diswab dan hasilnya semua negatif. Saat ini karyawan melakukan giliran antara yang WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home).

Sehingga aktivitas kantor tidak tutup total, karena masih ada yang masuk walaupun dibatasi. Hanya untuk aktivitas pelayanan tatap muka seperti pendaptaran perkara, persidangan, dan pengambilan produk dihentikan sementara selama dua minggu. (Baca: Jumlah Pengungsi Wilayah Terdampak Merapi Dekati 1.000 Warga).

"Meskipun ditutup dua minggu tapi pelayanan sudah diantisipasi dan tidak akan ada penumpukan di saat pelayanan kembali dibuka nantinya. Semua sudah terjadwal, sidang yang ditunda tanggal 3-12 November menjadi 17-26 November," tuturnya.

Dia menyebutkan, setiap bulannya PA Ngamprah menerima sekitar 400 perkara/bulan. Jenis perkaranya macam-macam bukan hanya perceraian, tapi ada juga persoalan ekonomi syariah, bisnis syariah, pidusia, dan persoalan ahli waris.

"Memang kasus perceraian paling banyak sekitar 80% dibanding persoalan lain. Kalau dikalkulasi sebulan ada sekitar 400 kasus, makanya setiap hari ada tujuh majelis yang bisa menangani 70-120 perkara," pungkasnya. adi haryanto
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content