Sepeda Orang Tua Tantri Kotak Dicuri, Pelakunya Anak Putus Sekolah

Sabtu, 07 November 2020 - 23:50 WIB
"Dia anak putus sekolah. AD dibantu rekannya DM dan AL menjual sepeda curian di media sosial. Akhirnya sepeda laku dijual oleh AL kepada penadah R senilai Rp2 juta," jelasnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Lakukan Pengecekan Video Porno Wanita Mirip Gisel)

Dalam mengungkap kasus pencurian sepeda ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan dua cara yakni digital dan manual. Upaya ini berhasil dengan ditemukannya sepeda curian di media sosial.

"Satu pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP. Sementara yang dewasa dan dua penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Yulies.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!