Dikira Garam, Serbuk Putih Dibawa Anjing Ternyata 275,55 Gram Sabu

Sabtu, 07 November 2020 - 01:59 WIB
Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio (kiri) saat konferensi pers pengungkapan sabu-sabu seberat 275,55 gram.
LOMBOK TIMUR - Petugas gabungan dari Kodim 1615 dan Polres Lombok Timur , Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan 275,55 gram sabu di Desa Pena, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Jumat (6/11/2020).

Barang haram tersebut ditemukan pertama kali olah ibu rumah tangga saat menyapu rumahnya. Ratusan gram sabu tersebut berserakan di halaman rumahnya dibawa seekor anjing. Barang tersebut dikira garam, ternyata sabu-sabu dan dua timbangan.

Ibu rumah tangga tersebut memberitahu suaminya. Selanjutnya suami istri itu menghubungi kepala dusun, diteruskan ke kepala desa, babinsa hingga koramil dan polsek setempat.(Baca juga: 5 Pegawai BPKSDM Lombok Timur Positif COVID-19, Ruang Data Ditutup Sementara )

"Setelah itu, baru kemudian Tim Satnarkoba Polres Lombok Timur dan jajaran Kodim 1615 ke TKP," ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio, Jumat malam (6/11/2020).

Menurutnya, saat ini barang terlarang tersebut dibawa ke markas Kodim 1615 Lombok Timur. "Langsung kita timbang di Pegadaian, beratnya 275,55 gram, terdiri dari 2 poket besar, 2 poket sedang dan 5 poket ukuran kecil," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!