Penanganan ODGJ di Kabupaten Pangandaran Terhambat Karena Pandemi Covid-19
Jum'at, 06 November 2020 - 13:26 WIB
PANGANDARAN - Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pangandaran terhambat lantaran kondisi pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa di Dinas Kesehatan Rina Veriany mengatakan, setiap tahun Pemerintah Daerah rutin mengirimkan ODGJ ke RSJ Marjuki Mahdi di Bogor dan RSJ Provinsi Jawa Barat di Cisarua. "Kami dari Pemda Pangandaran melakukan penanganan ODGJ secara gratis dengan syarat pasien tersebut memiliki identitas Kabupaten Pangandaran," kata Rina.
Rina menambahkan, pengiriman ke RSJ Marjuki Mahdi teragendakan setiap tahun dua kali dengan masing-masing setiap pengiriman sebanyak 35 pasien.
Sedangkan ke RSJ Provinsi Jawa Barat teragendakan rutin setiap bulan antar jemput untuk satu orang pasien. "Pada tahun 2020 Pemda Pangandaran baru melakukan pengiriman sebanyak 31 pasien ODGJ ke RSJ Marjuki Mahdi pada 26 Agustus 2020," tambahnya.
Harusnya pada September 2020 mengirimkan lagi sebanyak 35 orang tetapi karena Covid-19 tidak bisa melakukan antar jemput pasien karena pandemi Covid-19. "Untuk penanganan yang dikerjasamakan dengan RSJ Provinsi Jawa Barat sejak kondisi Pandemi Covid-19 bulan Maret 2020 ditunda," terangnya.
Sebagai alternatif penanganan pengobatan ODGJ selama pandemi Covid-19 dilakukan di setiap Puskesmas terdekat tempat tinggal pasien ODGJ.
"Karena pasien tidak bisa dibawa keluar daerah untuk pemeriksaan pasien dilakukan di Puskesmas dan kebutuhan obat dikirim dari Pemprov Jabar," jelasnya.
Penanganan pengobatan ODGJ biasanya selama 21 hari di RSJ dan dikembalikan ke keluarga jiga sudah dalam kondisi baik. "Keluarga wajib memperhatikan jadwal penggunaan obat karena jika lambat memberikan obat dampaknya penyakit pasien akan kambuh," sambung Rina.
Rina menerangkan, latarbelakang ODGJ yang pernah ditangani oleh Pemda Pangandaran karena sulit ekonomi, tekanan keluarga dan korban narkoba.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Pangandaran yang memiliki keluarga dengan kelainan jiwa untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar kami tangani," paparnya.
Kata Rina, penanganan ODGJ demgan cara pasung bukan sebuah solusi untuk itu pihak keluarga harus sadar bahwa langkah pertama penanganan yang baik adalah medis.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa di Dinas Kesehatan Rina Veriany mengatakan, setiap tahun Pemerintah Daerah rutin mengirimkan ODGJ ke RSJ Marjuki Mahdi di Bogor dan RSJ Provinsi Jawa Barat di Cisarua. "Kami dari Pemda Pangandaran melakukan penanganan ODGJ secara gratis dengan syarat pasien tersebut memiliki identitas Kabupaten Pangandaran," kata Rina.
Rina menambahkan, pengiriman ke RSJ Marjuki Mahdi teragendakan setiap tahun dua kali dengan masing-masing setiap pengiriman sebanyak 35 pasien.
Sedangkan ke RSJ Provinsi Jawa Barat teragendakan rutin setiap bulan antar jemput untuk satu orang pasien. "Pada tahun 2020 Pemda Pangandaran baru melakukan pengiriman sebanyak 31 pasien ODGJ ke RSJ Marjuki Mahdi pada 26 Agustus 2020," tambahnya.
Harusnya pada September 2020 mengirimkan lagi sebanyak 35 orang tetapi karena Covid-19 tidak bisa melakukan antar jemput pasien karena pandemi Covid-19. "Untuk penanganan yang dikerjasamakan dengan RSJ Provinsi Jawa Barat sejak kondisi Pandemi Covid-19 bulan Maret 2020 ditunda," terangnya.
Sebagai alternatif penanganan pengobatan ODGJ selama pandemi Covid-19 dilakukan di setiap Puskesmas terdekat tempat tinggal pasien ODGJ.
"Karena pasien tidak bisa dibawa keluar daerah untuk pemeriksaan pasien dilakukan di Puskesmas dan kebutuhan obat dikirim dari Pemprov Jabar," jelasnya.
Penanganan pengobatan ODGJ biasanya selama 21 hari di RSJ dan dikembalikan ke keluarga jiga sudah dalam kondisi baik. "Keluarga wajib memperhatikan jadwal penggunaan obat karena jika lambat memberikan obat dampaknya penyakit pasien akan kambuh," sambung Rina.
Rina menerangkan, latarbelakang ODGJ yang pernah ditangani oleh Pemda Pangandaran karena sulit ekonomi, tekanan keluarga dan korban narkoba.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Pangandaran yang memiliki keluarga dengan kelainan jiwa untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar kami tangani," paparnya.
Kata Rina, penanganan ODGJ demgan cara pasung bukan sebuah solusi untuk itu pihak keluarga harus sadar bahwa langkah pertama penanganan yang baik adalah medis.
(alf)
tulis komentar anda