Kejari Geledah Kantor Bupati Timor Tengah Selatan Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 05 November 2020 - 07:45 WIB
Kejaksaan Negeri Soe Timor Tengah Selatan (TTS) NTT menggeledah Bagian Ekonomoi Kantor Bupati Timor Tengah Selatan, Rabu (04/11/2020). iNews TV/Sefnat
SOE - Kejaksaan Negeri Soe Timor Tengah Selatan (TTS) NTT menggeledah Bagian Ekonomoi Kantor Bupati Timor Tengah Selatan, Rabu (04/11/2020). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 1,2 miliar sejak tahun 2011-2012 di tubuh Perusahaan Daerah Mutis Jaya.
Penggeledahan oleh satuan tugas khusus pemberantasan korupsi itu dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timor Tengah Selatan, Khusnul Fuad. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang kemudian dibawa ke kantor kejaksaan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di Perusahaan daerah setempat.
Khusnul Fuad, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pelaporan pengelolaan keuangan yang diminta penyidik tidak bisa ditunjukan oleh para saksi sehingga pihaknya meminta kepada pengadilan Tipikor kupang untuk mengeluarkan izin penyitaan.
"Jadi ini merupakan rangkaian kegiatan pengumpulan alat bukti yang berkenaan dengan proses penyidikan PD. Mutis Jaya. Karena dokumen-dokumen yang ada pada PD. Mutis jaya hamper tidak jelas," terang Khusnul Fuad, Rabu, (04/11/2020).
Penggeledahan oleh satuan tugas khusus pemberantasan korupsi itu dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timor Tengah Selatan, Khusnul Fuad. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang kemudian dibawa ke kantor kejaksaan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di Perusahaan daerah setempat.
Khusnul Fuad, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pelaporan pengelolaan keuangan yang diminta penyidik tidak bisa ditunjukan oleh para saksi sehingga pihaknya meminta kepada pengadilan Tipikor kupang untuk mengeluarkan izin penyitaan.
"Jadi ini merupakan rangkaian kegiatan pengumpulan alat bukti yang berkenaan dengan proses penyidikan PD. Mutis Jaya. Karena dokumen-dokumen yang ada pada PD. Mutis jaya hamper tidak jelas," terang Khusnul Fuad, Rabu, (04/11/2020).
Lihat Juga :