Aborsi Ilegal di Klinik Pandeglang, Sudah Lebih 100 Janin Digugurkan

Selasa, 03 November 2020 - 14:37 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten membongkar kasus praktik aborsi di sebuah Klinik Sejahtera yang berlokasi di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.Foto/Teguh Mahardika
SERANG - Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Klinik yang sudah melayani praktek aborsi sejak 2006 silam ini, diduga telah menggugurkan lebih dari 100 janin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin mengungkapkan, praktek ini baru terbongkar, karena para pelaku dalam prakteknya cukup rapih.



"Hanya pasien tertentu yang bisa masuk ke sana (klinik) dan lokasinya masih sepi," kata Nunung, Selasa (3/11/2020). (BACA JUGA: Polda Banten Bongkar Klinik Aborsi, Sudah Berlangsung 14 Tahun)

Berdasarkan keterangan pelaku, untuk hasil aborsi yang usia janinnya dibawah tiga bulan atau masih berbentuk gumpalan darah maka akan dibuang ke westafle, sedangkan janin yang usianya lebih dari tiga bulan atau sudah berbentuk maka akan dibawa oleh pasien dan dibuang sendiri.

"Kami sudah cek septic tank-nya apakah ada mayat bayi yang tertinggal ternyata tidak ada berarti pengakuannya benar," ujar Nunung.

Selain itu, tidak ditemukan seseorang yang diduga menjadi penghubung antara pasien aborsi dan bidan yang melakujan aborsi. Namun, untuk lebih memperjelas kasus tersebut, Polisi masih akan tetap melakukan pendalaman.

"Pasien seputar Pandeglang, Lebak dan Serang. Tidak ada calo atau tersangka lain hanya tersangka ini aja mungkin dari mulut ke mulut saja mereka tahu," katanya. (BACA JUGA: Terbongkar, Praktek Aborsi Bidan dan Perawat di Pandeglang Bertarif Rp2,5 Juta)

Akibat perbuatannya telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHP.

"Pelaku terancama penjara diatas 10 tahun dan denda 1 miliar, tersngka pasien terancam hukuman 4 tahun keatas,"katanya.

Sebelumnya sebayak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka aborsi ilegal di sebuah klinik di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Klinik ini sudah melayani praktek aborsi sejak 2006 silam.

Ketiganya yakni seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) dan seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya. Kini mereka sudah ditahan di Mapolda Banten.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content