Beroperasi Sejak 2006, Klinik Aborsi di Pandeglang Dibongkar Polisi

Selasa, 03 November 2020 - 14:35 WIB
Klinik Aborsi di Pandeglang Dibongkar Polisi. Foto/SINDOnews/Mahesa
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik aborsi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) yang berada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

“Saat ini 3 tersangka yang kita amankan yaitu bidan NN (53), perawat E (38)dan pasien Ry (23). Mereka kita tetapkan sebagai tersangka. Diduga, klinik tersebut sudah melakukan praktik aborsi sejak 2006. Pengakuanya sudah 100 pasien yang sudah ditangani. Jadi kurang lebih sudah 14 tahun beroperasi,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin, Selasa (3/11/2020).

Pengelola klinik tersebut dinilai lihai melakukan penyamaran sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa tempat tersebut melakukan praktik aborsi ilegal. Berdasarkan penyelidikan rata-rata pasien hasil hubungan di luar nikah.



“Barang bukti yang diamankan 1 buah sendok curet, 1 buah spiculum, satu buah tena culum, 1 jarum suntik, satu buah meja genocology, 2 buah instrumen baskom stainus, satu botol obat injeksi sidiadryl, 1 botol injeksi metamidon, satu stip obat amoxcilin tryhidrade, satu stryp obat mefenamic acid dan uang tunai Rp2,5 juta,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombespol Edi Sumardi mengatakan, terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula dari kecurigaan warga.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menemukan dua orang dari klinik yakni pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang.

RY yang berada di pekarangan klinik terhuyung-huyung, diduga baru saja menggugurkan kandungan di Klinik Sejahtera.

Kepada petugas yang mengintrogasi keduanya mengakui telah mengaborsi bayi. Penyidik kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Kepada pasiennya, bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta.

RY mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya. “Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,” kata dia. (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan)

Selain itu, petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Akibat peristiwa tersebut, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana. “Paling lama 5 tahun penjara,” kata dia. (Baca juga: Monitor Pak Gubernur Sulsel, Gadis Cilik Ini Idap Tumor Wajah Butuh Bantuan Segera)
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content