Zona Merah COVID-19, Kecamatan Banguntapan Berlakukan Pembatasan Sosial

Selasa, 03 November 2020 - 08:04 WIB
Kasus penyebaran COVID-19 di Kecamatan Banguntapan mendapatkan perhatian serius Pemkab Bantul. Ilustrasi/SINDOnews
BANTUL - Kasus penyebaran COVID-19 di Kecamatan Banguntapan mendapatkan perhatian serius Pemkab Bantul. Lantaran masuk zona merah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta ini diberlakukan pembatasan sosial khusus.

Juru bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso, mengatakan Pemkab Bantul terus berusaha meminimalisir penyebaran COVID-19. Salah satunya adalah pembatasan sosial khusus pada kecamatan yang masuk zona merah . "Saat ini kecamatan Banguntapan kita berlakukan pembatasan sosial khusus karena masuk zona merah Covid-19," terangnya, Senin (2/11/2020).

Dijelaskannya, pembatasan sosial di Banguntapan tersebut terkait dengan mobilitas dan aktivitas warga. Selain itu juga pembatasan jam kerja di tempat-tempat umum, seperti tempat olahraga, toko dan lainnya. "Warga Banguntapan tidak lagi bebas dalam melakukan aktivitas sosial di wilayah Kecamatan Banguntapan," ulasnya. (Baca: Video Mesuk Mirip Dirinya Viral, Ketua DPRD Pangkep: Itu Bukan Saya).

Tidak hanya itu Tim Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Bantul juga membatasi kegiatan peribadatan di kecamatan tersebut. Diharapkan warga beribadah di rumahnya masing-masing.

"Selain itu kami juga akan memperketat kembali pengawasan penerapan protokol kesehatan di luar zona merah. Hal itu untuk mengingatkan kembali pentingnya warga melakukan protokol kesehatan," tandas pejabat yang akrab disapa Oki ini.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content