Sidang Narkoba Akmal, Kuasa Hukum Jalin Komunikasi Rutin dengan Sachrudin

Senin, 02 November 2020 - 22:32 WIB
Sementara itu, fakta persidangan menyebut, bahwa Akmal menjadi penyumbang dana terbesar dalam pesta sabu. Dia menyumbang sekira Rp800 ribu, untuk beli 1 gram sabu senilai Rp1,6 juta melalui temannya Taufik.

Tidak hanya pesta sabu, mereka juga akan pesta ganja. Hal ini disampaikan Riskiyono, saksi polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang dihadirkan dalam sidang. (Baca juga: Patungan Beli Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Pidana Seumur Hidup )

"Jadi sabu itu hasil patungan untuk dipakai bersama-sama. Pada saat itu, Akmal belum datang dan kita cek HP dan interogasi terdakwa, Akmal sedang dalam perjalanan menuju rumah tersebut," ungkap Riski lagi.

Dari fakta persidangan itu terungkap, bahwa selain menstransfer uang senilai Rp800 juta, Akmal juga ingin memakai sabu dan ganja bersama-sama temannya di rumah tersebut.

"Lalu kita interogasi terhadap Taufik, bahwa Akmal ingin memakai bersama di rumah tersebut. Akmal sudah transfer ke rekening Taufik sebesar Rp800 ribu untuk membeli sabu. Jam 1 pagi, Akmal datang," tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!