UMP 2021 Tak Naik, Wagub DKI: Elemen Buruh Silakan Usulkan Aspirasinya
Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:51 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan menghormati keputusan pemerintah yang tidak menaikkan UMP di tengah pandemi Covid-19. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan UMP pada Masa pandemi Covid-19.
SE tersebut diterbitkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. (Baca juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan menghormati keputusan pemerintah yang tidak menaikkan UMP di tengah pandemi Covid-19.
"Apapun bentuk keputusannya, itu kan kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing. Di sisi lain sebagai pemerintah ya boleh menerima aspirasi, sebagai masyarakat siapapun, termasuk kaum buruh, juga boleh menyampaikan aspirasinya," kata Arzia di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
SE tersebut diterbitkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. (Baca juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan menghormati keputusan pemerintah yang tidak menaikkan UMP di tengah pandemi Covid-19.
"Apapun bentuk keputusannya, itu kan kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing. Di sisi lain sebagai pemerintah ya boleh menerima aspirasi, sebagai masyarakat siapapun, termasuk kaum buruh, juga boleh menyampaikan aspirasinya," kata Arzia di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Lihat Juga :