Libur Panjang, DKI Perketat Pengawasan Prokotol Kesehatan di Tempat Umum
Senin, 26 Oktober 2020 - 20:30 WIB
Pemprov DKI bakal memperketat pemantauan di tempat-tempat umum di kawasan Jakarta dalam menghadapi libur panjang pada 28 Oktober 2020 mendatang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI bakal memperketat pemantauan di tempat-tempat umum di kawasan Jakarta dalam menghadapi libur panjang pada 28 Oktober 2020 mendatang. Pemantauan dilakukan agar aturan tentang protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik.
"Pastinya semua tempat-tempat umum di Jakarta, kita akan lebih intensifkan lagi dalam pemantauan," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada wartawan, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, pemantauan itu dilakukan di tempat umum, seperti restoran, stasiun, terminal, pelabuhan, perkantoran, dan pusat perbelanjaan. Dengam begitu, aturan tentang protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pun bisa berjalan dengan baik.
"Seperti kita ketahui dalam ketentuannya kalau sekeluarga boleh bersama-sama datang ke restoran, kalau satu keluarga kan boleh satu meja. Tapi kapasitas restorannya tak boleh lebih dari 50%. Jadi jangan sampai karena satu keluarga, lalu akhirnya ketentuan 50% terlanggar sehingga lebih disiplin di situ," tuturnya.
"Pastinya semua tempat-tempat umum di Jakarta, kita akan lebih intensifkan lagi dalam pemantauan," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada wartawan, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, pemantauan itu dilakukan di tempat umum, seperti restoran, stasiun, terminal, pelabuhan, perkantoran, dan pusat perbelanjaan. Dengam begitu, aturan tentang protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pun bisa berjalan dengan baik.
"Seperti kita ketahui dalam ketentuannya kalau sekeluarga boleh bersama-sama datang ke restoran, kalau satu keluarga kan boleh satu meja. Tapi kapasitas restorannya tak boleh lebih dari 50%. Jadi jangan sampai karena satu keluarga, lalu akhirnya ketentuan 50% terlanggar sehingga lebih disiplin di situ," tuturnya.
Lihat Juga :