Bawaslu Sulsel Sebut Pilkada Desember 2020 Rentan Malpraktek Regulasi
Jum'at, 08 Mei 2020 - 08:35 WIB
"Setelah PKPU ada, baru bisa disusun Perbawaslu untuk pedoman bagi pengawas melakukan tugas pengawasan pada tahapan yang diatur dalam PKPU. Perbawaslu juga dikonsultasikan ke Komisi II lalu bisa disahkan. Rangkaian ini menjelaskan bahwa jika dipaksa tahapan berjalan di Mei 2020 ini, akan ada "malpraktik" regulasi," jelasnya.
Selain itu, Saiful juga menyebutkan beberapa kerugian lainnya jika Pilkada digelar Desember mendatang. Kata dia, kondisi pandemi akan menjadi ruang bagi petahana membuat kegiatan menggunakan dana dan anggaran negara, atas nama penananganan Covid-19. Menurutnya, hak ini tentu menguntungkan petahana.
"Jauh-jauh hari, Bawaslu telah membuat surat himbauan bahwa jika itu dilakukan, dan Pilkada dilaksanakan Desember 2020, akan banyak petahana "terancam" pasal 71 UU Pilukada. Yang tidak hanya berkonsekuensi pidana, tetapi juga administrasi atau dibatalkan pencalonannya oleh KPU," kata Saiful.
Dia melanjutkan, situasi ini kian mendukung lantaran masyarakat yang terdampak pandemi karena PHK, atau karena pendapatan mereka tidak ada, akan rawan dimanfaatkan calon yang bermodal untuk mendapatkan materi dengan janji untuk dipilih nanti saat Pilkada.
"Ini yang sejak awal disampaikan oleh Bawaslu. Tetapi keputusan terkait dilaksanakan atau ditunda, bukan kewenangan Bawaslu. Kami akan melaksanakan tugas pengawasan, sesuai tugas dan amanah yang diberikan," ujarnya.
Saiful menerangkan, secara teknis pihaknya telah mengembangkan format laporan hasil pengawasan dalam bentuk online atau daring jauh sebelum pandemi. Bawaslu juga telah mengembangkan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam bentuk aplikasi android yakni Gowaslu.
"Meski ini tidak bisa semaksimal pengawasan langsung di lapangan. Namun ini menjelaskan bahwa kami siap melakukan tugas pengawasan apapun keputusan DPR dan pemerintah," ungkapnya.
Selain itu, Saiful juga menyebutkan beberapa kerugian lainnya jika Pilkada digelar Desember mendatang. Kata dia, kondisi pandemi akan menjadi ruang bagi petahana membuat kegiatan menggunakan dana dan anggaran negara, atas nama penananganan Covid-19. Menurutnya, hak ini tentu menguntungkan petahana.
"Jauh-jauh hari, Bawaslu telah membuat surat himbauan bahwa jika itu dilakukan, dan Pilkada dilaksanakan Desember 2020, akan banyak petahana "terancam" pasal 71 UU Pilukada. Yang tidak hanya berkonsekuensi pidana, tetapi juga administrasi atau dibatalkan pencalonannya oleh KPU," kata Saiful.
Dia melanjutkan, situasi ini kian mendukung lantaran masyarakat yang terdampak pandemi karena PHK, atau karena pendapatan mereka tidak ada, akan rawan dimanfaatkan calon yang bermodal untuk mendapatkan materi dengan janji untuk dipilih nanti saat Pilkada.
"Ini yang sejak awal disampaikan oleh Bawaslu. Tetapi keputusan terkait dilaksanakan atau ditunda, bukan kewenangan Bawaslu. Kami akan melaksanakan tugas pengawasan, sesuai tugas dan amanah yang diberikan," ujarnya.
Saiful menerangkan, secara teknis pihaknya telah mengembangkan format laporan hasil pengawasan dalam bentuk online atau daring jauh sebelum pandemi. Bawaslu juga telah mengembangkan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam bentuk aplikasi android yakni Gowaslu.
"Meski ini tidak bisa semaksimal pengawasan langsung di lapangan. Namun ini menjelaskan bahwa kami siap melakukan tugas pengawasan apapun keputusan DPR dan pemerintah," ungkapnya.
Lihat Juga :