Rumah Pasien COVID-19 di Makassar Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta Raib

Kamis, 07 Mei 2020 - 21:25 WIB
“Karena si korban inikan juga pernah berstatus positif COVID-19, dan proses pengambilan keterangannyapun menggunakan protokol COVID-19. Yah semuanya pakai APD lengkap. Jumlah pelaku dari keterangan ada empat orang, " ungkap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Baca juga: Dua Pencuri di Sekretariat AJI Makassar Berhasil Ditangkap

Dituturkan Jamal, dalam proses pengambilan keterangan terhadap korban oleh petugas dilakukan sesuai prosedur. Para petugas mengambil keterang dari balik pagar rumah

"Jadi kita membawa peralatan, tanpa korban harus keluar rumah dan masih tetap melakukan isolasi mandiri di rumah, hal inipun sejalan dengan program polsek peduli dan pelayanan prima Polri," pungkas perwira polisi berpangkat satu bunga ini.

Kini pihak kepolisian dari unit Reskrim Polsek Panakkukang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembobolan rumah yang nekat beraksi di tengah pandemi COVID-19. Jika terbukti bersalah para pelaku bakal dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!