Dihukum Tak Pakai Masker, Pelajar SMK Ini Hanya Hafal Satu Sila Pancasila
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:46 WIB
Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, Teguh.N A mengatakan, dalam operasi ini pihaknya menjaring delapan pelanggar yang kedapatan melanggar prokes. “Kebanyakan merupakan pengendara kendaraan bermotor,” kata Teguh. (Baca: Cegah Corona, PMI Bagikan Sabun Antiseptik di Jakbar)
Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto menambahkan, selain Ari, tujuh pelanggar lainnya dihukum kerja sosial membersihkan kawasan razia sebagai sanksi melanggar prokes.“Satu lainnya memilih membayar denda,” ujar Supriyanto.
Dia menegaskan razia prokes sendiri rutin dilakukan pihaknya di sejumlah tempat. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam prokes. “Sejauh ini, kami melihat sudah banyak masyarakat yang tersadar. Buktinya hingga PSBB transisi jumlah pelanggar alami penurunan,” ucapnya.
Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto menambahkan, selain Ari, tujuh pelanggar lainnya dihukum kerja sosial membersihkan kawasan razia sebagai sanksi melanggar prokes.“Satu lainnya memilih membayar denda,” ujar Supriyanto.
Dia menegaskan razia prokes sendiri rutin dilakukan pihaknya di sejumlah tempat. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam prokes. “Sejauh ini, kami melihat sudah banyak masyarakat yang tersadar. Buktinya hingga PSBB transisi jumlah pelanggar alami penurunan,” ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :