1 dari 3 Tersangka Baru Penyekapan-Penganiayaan Polisi Berstatus Mahasiswa

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:40 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga simptasian Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis, anggota Polda Jabar.

Ketiga tersangka baru tersebut antara, IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Mereka diduga terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 petang.

Akibat penganiayaan menggunakan tangan kosong, batu, dan sekop tersebut, korban Brigpol M Azis, anggota Ditintelkam Polda Jabar, mengalami luka cukup parah di kepala dan beberapa bagian tubuh. Korban dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Kabid Humas menuturkan, seperti diketahui, pada Kamis 8 Oktober 2020 petang, terjadi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Menjelang petang atau malam hari, aksi unjuk rasa berujung ricuh lantaran massa pengunjuk rasa tak mau dibubarkan meski telah melewati batas waktu demonstrasi yang diperkenankan undang-undang, pukul 18.00 WIB.

Para pengunjuk rasa, tutur Kabid Humas, melakukan tindakan anarkistis dengan melepari petugas menggunakan batu dan benda keras lainnya. Akibat kericuhan tersebut, sejumlah pengunjuk rasa berlarian menyelamatkan diri setelah polisi melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata. Beberapa di antaranya diketahui masuk ke sebuah rumah di Jalan Sultan Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!