Angkasa Pura II Layani Penerbangan Penumpang dalam Kriteria Pengecualian

Kamis, 07 Mei 2020 - 23:30 WIB
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang merubah jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian. Foto/Do
JAKARTA - Dua bandara internasional di Sumatera Utara yakni Bandara Kualanamu, Deliserdang dan Bandara Silangit di Tapanuli Utara yang dikelola Angkasa Pura II diperbolehkan beroperasi dengan catatan telah memenuhi syarat pengecualian.

Hal ini sebagai penegasan kegiatan mudik tetap dilarang, namun perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.



Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejalan dengan itu Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II kemudian memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!