Kasus Aniaya-Sekap, Polda Jabar Telah Periksa 9 Orang dari KAMI Jabar
Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:40 WIB
BANDUNG - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polda Jabar , Brigadir Polisi (Brigpol) M Azis yang terjadi di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 petang, terus bergulir.
Sampai saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memeriksa 9 orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar, sebagai saksi. (BACA JUGA: Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Kabid Humas: Bakal Ada Tersangka Baru )
"Total sembilan (saksi dari KAMI Jabar). (Setelah sebelumnya 6 orang dari KAMI Jabar diperiksa pada Kamis 15 Oktober 2020), ada tiga orang lagi yang dimintai keterangan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/10/2020). (BACA JUGA: Bantah Sekap-Aniaya Polisi, Ini Kronologi Kejadian Versi KAMI Jabar )
Kombes Pol Erdi mengemukakan, ketiga saksi dari KAMI Jabar tersebut dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin (19/10/2020). Mereka adalah, anggota KAMI Jabar. (BACA JUGA: 6 Aktivis KAMI Jabar Diperiksa 7 Jam dan Dicecar Lebih dari 10 Pertanyaan )
Namun, belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Sampai saat ini, penyidik baru menetapkan tujuh tersangka kasus penyekapan dan penganaiyaan Brigpol M Azis.
Dari tujuh tersangka, hanya tiga yang ditahan, yakni, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Ketiga tersangka tersebut diketahui sebagai simpatisan KAMI Jabar.
Sedangkan empat tersangka lainnnya, yakni SLK, SS, RK, dan DS tidak ditahan karena berstatus mahasiswa dan pelajar, serta masih di bawah umur.
"Kami lihat dulu nanti hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. Sampai dengan saat ini pemeriksaan sejumlah orang masih berstatus saksi," ujar Kombes Pol Erdi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 petang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis, anggota Polri yang bertugas di satuan Ditintelkam Polda Jabar itu, terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.
Sampai saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memeriksa 9 orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar, sebagai saksi. (BACA JUGA: Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Kabid Humas: Bakal Ada Tersangka Baru )
"Total sembilan (saksi dari KAMI Jabar). (Setelah sebelumnya 6 orang dari KAMI Jabar diperiksa pada Kamis 15 Oktober 2020), ada tiga orang lagi yang dimintai keterangan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/10/2020). (BACA JUGA: Bantah Sekap-Aniaya Polisi, Ini Kronologi Kejadian Versi KAMI Jabar )
Kombes Pol Erdi mengemukakan, ketiga saksi dari KAMI Jabar tersebut dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin (19/10/2020). Mereka adalah, anggota KAMI Jabar. (BACA JUGA: 6 Aktivis KAMI Jabar Diperiksa 7 Jam dan Dicecar Lebih dari 10 Pertanyaan )
Namun, belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Sampai saat ini, penyidik baru menetapkan tujuh tersangka kasus penyekapan dan penganaiyaan Brigpol M Azis.
Dari tujuh tersangka, hanya tiga yang ditahan, yakni, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Ketiga tersangka tersebut diketahui sebagai simpatisan KAMI Jabar.
Sedangkan empat tersangka lainnnya, yakni SLK, SS, RK, dan DS tidak ditahan karena berstatus mahasiswa dan pelajar, serta masih di bawah umur.
"Kami lihat dulu nanti hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. Sampai dengan saat ini pemeriksaan sejumlah orang masih berstatus saksi," ujar Kombes Pol Erdi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 petang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis, anggota Polri yang bertugas di satuan Ditintelkam Polda Jabar itu, terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.
Lihat Juga :
tulis komentar anda