34.526 Pelanggaran PSBB Bandung Barat, Terbanyak di Lembang
Rabu, 06 Mei 2020 - 22:24 WIB
Kepala Dinas Perhubungan KBB, Ade Komarudin. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat sebanyak 34.526 pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Data tersebut merupakan catatan kumulatif sejak PSBB diterapkan pada 22 April-5 Mei 2020 di tiga pos check point utama di Padalarang, Lembang, dan Cipatat.
"Total ada 34.526 pelanggaran, yakni tiga jenis seperti tidak mengenakan sarung tangan, masker, dan pengaturan penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan KBB, Ade Komarudin didampingi Kepala Bidang Teknik dan Prasarana, Ahmad Fauzan Azima, Rabu (6/5/2020).
(Baca: PSBB Bandung Barat Dinilai Gagal, Bupati Diminta Evaluasi Ketua Harian Gugus Tugas)
Jumlah total pelanggaran tersebut, rinciannya terdiri dari yang tidak mengenakan sarung tangan ada 19.418, tidak pakai masker 9.336, dan pelanggaran penumpang 5.772. Jumlah pelanggaran di pos check point Lembang paling tinggi dibandingkan dengan pos Padalarang dan Cipatat. Ini dikarenakan volume kendaraan yang melintas juga tercatat cukup tinggi.
"Total ada 34.526 pelanggaran, yakni tiga jenis seperti tidak mengenakan sarung tangan, masker, dan pengaturan penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan KBB, Ade Komarudin didampingi Kepala Bidang Teknik dan Prasarana, Ahmad Fauzan Azima, Rabu (6/5/2020).
(Baca: PSBB Bandung Barat Dinilai Gagal, Bupati Diminta Evaluasi Ketua Harian Gugus Tugas)
Jumlah total pelanggaran tersebut, rinciannya terdiri dari yang tidak mengenakan sarung tangan ada 19.418, tidak pakai masker 9.336, dan pelanggaran penumpang 5.772. Jumlah pelanggaran di pos check point Lembang paling tinggi dibandingkan dengan pos Padalarang dan Cipatat. Ini dikarenakan volume kendaraan yang melintas juga tercatat cukup tinggi.
Lihat Juga :