ASN Kabupaten Bekasi Bakal Diwajibkan Pakai Atribut Kepangkatan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:25 WIB
emkab Bekasi bakal mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mennakan atribut kepangkatan saat bekerja. Foto: Dok SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan atribut kepangkatan saat bekerja. Atribut kepangkatan mirip kepolisian dan TNI itu harus dikenakan pada pakaian dinas harian (PDH). Sebelumnya, Kota Bekasi juga mewajibkan pemakaian atribut kepangkatan kepada pegawainya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Edward Sutarman mengatakan, penggunaan tanda pangkat pada PDH itu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.



"Seharusnya sudah diterapkan, tapi kita akan bahas agar dibuatkan turunan peraturan semacam Surat Edaran Bupati untuk penegasan," ujar Edward, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: November 2020, 1,2 Juta Warga Bekasi Akan Divaksin Covid-19)

Untuk penjelasan tanda pangkat berdasarkan golongannya seperti pangkat pegawai golongan I, II, dan III memiliki kesamaan bentuk yakni balok. Pegawai golongan 1 pangkat balok satu, begitu juga untuk pegawai golongan II pangkatnya balok dua dan begitu juga untuk golongan III tanda kepangkatannya balok tiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!