KPK Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto MKP

Rabu, 06 Mei 2020 - 18:07 WIB
Samsu Wirawan usai mejalani pemeriksaan KPK. Ia diperiksa terkait kasus TPPU mantan Bupati Mojokerto MKP.Foto/SINDOnews Tritus Julan
MOJOKERTO - Pandemi Corona (COVID-19) tak menyurutkan langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Mustofa Kamal Pasa (MKP). Hari ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan ke sejumlah orang dekat mantan Bupati Mojokerto itu.

Informasi yang dihimpun, ada tujuh orang dekat mantan Bupati Mojokerto yang kembali dipanggil penyidik KPK. Diantaranya bekas ajudan MKP yakni Lutfi Muttaqin dan seorang pengusaha moda transportasi, Suyitno. Selanjutnya, adik ipar MKP, yakni Samsu Wirawan alias Wawan beserta istrinya juga kembali dipanggil KPK.

Sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto juga ikut dimintai keterangan penyidik KPK. Diantaranya Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Rahmad Suhariyono. Selain itu, sepasang lelaki dan perempuan muda juga nampak menghadiri pemanggilan KPK. Seluruh saksi ini, menjalani pemeriksaan di lantai dua Aula Wira Pratama Polres Kota (Polresta) Mojokerto.



Sayangnya, hingga berita ini diturunkan tidak ada satupun pejabat Pemkab Mojokerto yang memberikan memberikan keterangan. Termasuk adik dari istri MKP, Ikfina Fahmawati juga memilih diam saat ditanya awak media seputar materi pemeriksaannya kali ini. Mereka yang diperiksa ini memilih kabur menghindari awak media. Sementara kabar yang beredar, pemanggilan sejumlah saksi ini terkait dengan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang nilainya mencapai ratusan miliar.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto tak menampik jika Aula Wira Pratama Polresta Mojokerto dipinjam penyidik KPK untuk kepentingan pemeriksaan. Ia pun menyebut jika pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak Selasa (5/5/2020) kemarin.

"Iya benar, ada pemeriksaan dari teman-teman KPK. Terkait TPPU, kemungkinan pemeriksaan dilakukan tiga sampai lima hari ke depan," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto.

KPK menetapkan mantan Bupati Mojokerto MKP sebagai tersangka kasus TPPU. Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Modus operandi yang digunakan suami Ikfina Fahmawati untuk menumpuk pundi-pundi kekayaan itu dengan cara menyamarkan hasil korupsi selama tujuh tahun menjabat Bupati Mojokerto ke beberapa perusahaan keluarganya, yakni Musika Group. Dimana di dalamnya terdapat CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga menyamarkan aset-aset miliknya ke sejumlah pihak yang merupakan orang dekatnya. MKP juga diketahui memberikan hadiah mobil ke sejumlah pejabat dan pihak swasta yang menjadi kaki tangannya dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, sejumlah kerabat hingga keluarga besar MKP sudah diperiksa penyidik KPK. Diantaranya Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang tak lain merupakan adik kandung MKP. Kemudian Hj Fatimah, yang notabene ibu kandung MKP. Keduanya merupakan pejabat penting di Musika Group, perusahaan keluarga MKP.

Tak hanya itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang sebelumnya merupakan wakil MKP dan sederet sederet pejabat Pemkab Mojokerto juga tak luput dari pemeriksaan KPK. Termasuk sejumlah orang dekat yang diduga menjadi "mesin cuci" serta yang diduga menerima aliran uang hasil korupsi MKP, juga dikorek keterangannya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content