Terdampak Proyek Normalisasi Kali Rawa Rengas, 18 KK di Cakung Diberi SP1

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 22:12 WIB
Proyek normalisasi kali guna mengantisipasi banjir. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melayangkan surat peringatan kepada 18 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Cakung yang tinggal di bantaran Kali Rawa Rengas. Surat peringatan ini sebagai tindak lanjut menyusulnya proyek normalisasi Kali Rawa Rengas yang bakal dikerjakan.

Kepala Sat Pol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada warga terdampak proyek normalisasi Kali Rawa Rengas. (Baca juga: Pemkot Jakut Jamin Normalisasi Kali Adem Rampung Desember )



"Sudin Sumber Daya Air ingin melakukan normalisasi maka itu kita (Sat Pol PP) membantu mengosongkan bangunan di bataran Kali Rawa Rengas," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Ganti Rugi Disepakati, Warga Cipinang Melayu Dukung Normalisasi Kali Sunter Dilanjutkan )

Budhy menjelaskan, 18 KK yang terdampak proyek normalisasi Kali Rawa Rengas diberikan batas waktu 7x24 jam atau satu pekan sejak surat peringatan pertama dikeluarkan, agar segera mengosongkan tempat tinggalnya. Namun, apabila warga tak kunjung mengosongkan tempat tinggalnya Satpol PP akan kembali mengirim surat peringatan kedua yang memiliki batas waktu 3x24 jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!