350 Purnawirawan TNI-Polri Minta Kivlan Zein Dibebaskan

Rabu, 06 Mei 2020 - 13:28 WIB
Sebanyak 350 purnawirawan TNI dan Polri meminta Kivlan Zein dibebaskan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta menyebut kliennya mendapat dukungan dari 350 purnawirawan TNI dan Polri.

Dukungan itu muncul melalui surat pernyataan, yang menganggap bahwa Kivlan Zein telah berjasa.



"Kami purn/i, TNI Polri, mengingat atas jasa-jasa baik May Jen Purn TNI Kivlan Zein, baik selama masih aktif dan setelah purnawiran," kata surat penyataan yang diberikan Tonin, Rabu (6/5/2020). (Baca juga: Sidang Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Tak Puas dengan Jawaban Jaksa)

Dalam surat tersebut, 350 purnawirawan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Kivlan Zein tanpa syarat. "Memohon kepada, yang Mulia Bapak Ketua Hakim, untuk menjatuhkan keputusan bebas tanpa syarat kepada, May Jen Purn TNI Kivlan Zein tersebut," bunyi surat tersebut. (BACA JUGA: Mundurnya Hanafi dari PAN dan Anggota DPR Diduga Atas Masukan Amien Rais)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!