Polres Tanggamus Ringkus 1 Pengedar-2 Kurir dan Amankan 95 Paket Sabu

Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:08 WIB
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tiga tersangka SO, GU, dan RA. Foto/INEWSTv/Indra Siregar

Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati mengatakan, tersangka SO alias Soni merupakan pengedar narkoba. Sedangkan tersangka GU alias Gun dan RA, kurir.

"Mereka telah mengedarkan sabu sejak setahun terakhir. Bahkan hingga keluar Kecamatan Pugung. Operasi mereka selalu berpindah tempat kontrakan guna mengelabui polisi," kata Kompol Heti saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (8/10/2020).

Kompol Heti mengemukakan, tersangka SO merupakan pengedar dengan jumlah dan omset besar. Setiap pembelian senilai Rp60 juta akan habis selama 10 hari dan dia meraup keuntungan bersih sebesar Rp15 juta.

"Rumah lokasi penggerebekan baru seminggu sampai dua minggu dikontrak untuk menjual barang haram tersebut dengan sistem transaksi melalui alat komunikasi," ujar Wakapolres Tanggamus.

Sementara, tutur Kompol Heti, dua kurir, yakni GU merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Pringsewu, mengaku telah 2 bulan mengirimkan barang haram kepada pembeli. Uang dari hasil sebagai kurir sabu itu digunakan untuk foya-foya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!