Sindikat Pelaku Curanik di Dua Gedung Sekolah Dicokok Tim Resmob Polres Tomohon

Rabu, 07 Oktober 2020 - 11:24 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
TOMOHON - Usai mengamankan pelaku curanik (pencurian barang elektronik) GYWR alias Gibo (20) dan BVT alias Anli, polisi kembali mengamankan pelaku lainnya yang beraksi di dua sekolah, AM (16), warga Tomohon Tengah, Sulawesi Utara , Selasa (06/10/2020).

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Tomohon bersama Unit Reskrim Polsek Tomohon Tengah, Sulawesi Utara, berlangsung di perkebunan warga di wilayah Kelurahan Talete Dua Tomohon Tengah, dipimpin oleh Katim Resmob Polres Tomohon Bripka Bima Pusung dan Kanit Reskrim Polsek Tomohon Tengah Ipda Simon Wendersteyt.



Penangkapan ini berdasarkan dua laporan polisi pada bulan Maret dan Oktober 2020 ini. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku melakukan aksi pertamanya pada 13 Maret 2020, sekitar pukul 03.00 WITA, di SD GMIM IV. Lalu yang kedua pada 5 Mei sekitar pukul 02.00 WITA, di ruang Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tomohon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!