DKI Pertanyakan Maksud Kemenperin Berikan Izin Usaha Selama PSBB
Rabu, 06 Mei 2020 - 10:24 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah Privinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertanyakan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian kepada perusahaan industri di Ibu Kota selama peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyahmenyebut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengeluarkan pemberian IOMKI kepada perusahaan industri di Jakarta. Apalagi jumlahnya terus bertambah setiap harinya selama masa PSBB.
Andri menyebut, jumlah perusahaan yang mendapatkan IOMKI saat ini sebanyak 1.056 tempat kerja yang tersebar di seluruh kawasan Ibu Kota. Dirinya menyayangkan sikap Kemenperin yang tak juga melibatkan pihaknya dalam pemberian izin tersebut.
"Kita pertanyakan, dalam mengeluarkan IOMKI, kenapa kita (tidak) dilibatkan," kata Andri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2020). (Baca juga: Beroperasi saat Masa PSBB, Perusahaan di Jaktim Berlindung Dibalik Izin Kemenperin )
Andri menjelaskan, dalam mengeluarkan IOMKI seharusnya ada koordinasi antara pemerintah pusat dan pemda untuk mencari solusi terbaik agar tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta dapat tercapai.
"Istilahnya tepat sasaran, mana yang strategis mana yang bukan. jangan perusahaan yang tidak dapat mendapatkan atau yang tidak mendapatkan malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB tetap jalan," pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyahmenyebut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengeluarkan pemberian IOMKI kepada perusahaan industri di Jakarta. Apalagi jumlahnya terus bertambah setiap harinya selama masa PSBB.
Andri menyebut, jumlah perusahaan yang mendapatkan IOMKI saat ini sebanyak 1.056 tempat kerja yang tersebar di seluruh kawasan Ibu Kota. Dirinya menyayangkan sikap Kemenperin yang tak juga melibatkan pihaknya dalam pemberian izin tersebut.
"Kita pertanyakan, dalam mengeluarkan IOMKI, kenapa kita (tidak) dilibatkan," kata Andri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2020). (Baca juga: Beroperasi saat Masa PSBB, Perusahaan di Jaktim Berlindung Dibalik Izin Kemenperin )
Andri menjelaskan, dalam mengeluarkan IOMKI seharusnya ada koordinasi antara pemerintah pusat dan pemda untuk mencari solusi terbaik agar tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta dapat tercapai.
"Istilahnya tepat sasaran, mana yang strategis mana yang bukan. jangan perusahaan yang tidak dapat mendapatkan atau yang tidak mendapatkan malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB tetap jalan," pungkasnya.
Lihat Juga :