Penyebaran Covid-19 di DKI Terus Melonjak, Anies Tambah 23 RS Rujukan
Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan 23 Rumah Sakit (RS) rujukan untuk penanganan Covid-19 . Total RS rujukan di Jakarta saat ini berjumlah 98. Sebelumnya Pemprov DKI sudah memiliki 67 RS rujukan dan 8 RS rujukan yang ditunjuk Pemerintah Pusat.
Penambahan RS Rujukan itu disahkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 987/2020 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Gubernur No 378/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit rujukan Penanggulangan Penyakit Corona Virus Disease (Covid-19) . Penambahan RS rujukan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 di Ibu Kota semakin masif.
"Berdasarkan evaluasi pada bulan Agustus 2020 telah terjadi eskalasi jumlah kasus dan cakupan wilayah, penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta," seperti yang dikutip dalam Kepgub tersebut, Selasa (6/10/2020). (Baca: Anies Bakal Wajibkan Seluruh Pegawai Pemprov DKI Donor Darah)
Berikut daftar lengkap RS Rujukan di Jakarta saat ini:
- 8 Rumah Sakit yang ditetapkan melalui Kemenkes:
1. RSPI Prof. Dr. Sulianto Saroso;
2. RSUP Persahabatan;
3. RSUP Fatmawati;
4. RSUD Cengkareng;
5. RSUD Pasar Minggu;
6. RS Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto;
7. RSPAD Gatot Soebroto;
8. RSAL dr. Mintoharjo
90 Rumah Sakit yang ditetapkan melalui Kepgub
1. RSUD Tarakan;
2. RSUD Koja;
3. RSKD Duren Sawit;
4. RS Pertamina Jaya;
5. RS Pelni;
6. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo;
7. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita;
8. RS Anak dan Bunda Harapan Kita;
9. RS Khusus Kanker Dharmais;
10. RS Khusus Pusat Otak Nasional;
11. RSUD Budhi Asih;
12. RSUD Pasar Rebo;
13. RSUD Tugu Koja;
14. RSUD Kalideres;
15. RSUD Tanah Abang;
16. RSUD Kebayoran Baru;
17. RSUD Jati Padang;
18. RSUD Kramat Jati;
19. RSAU dr Esnawan Antartika
20. RS Tk. II M Ridwan Meuraksa
Penambahan RS Rujukan itu disahkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 987/2020 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Gubernur No 378/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit rujukan Penanggulangan Penyakit Corona Virus Disease (Covid-19) . Penambahan RS rujukan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 di Ibu Kota semakin masif.
"Berdasarkan evaluasi pada bulan Agustus 2020 telah terjadi eskalasi jumlah kasus dan cakupan wilayah, penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta," seperti yang dikutip dalam Kepgub tersebut, Selasa (6/10/2020). (Baca: Anies Bakal Wajibkan Seluruh Pegawai Pemprov DKI Donor Darah)
Berikut daftar lengkap RS Rujukan di Jakarta saat ini:
- 8 Rumah Sakit yang ditetapkan melalui Kemenkes:
1. RSPI Prof. Dr. Sulianto Saroso;
2. RSUP Persahabatan;
3. RSUP Fatmawati;
4. RSUD Cengkareng;
5. RSUD Pasar Minggu;
6. RS Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto;
7. RSPAD Gatot Soebroto;
8. RSAL dr. Mintoharjo
90 Rumah Sakit yang ditetapkan melalui Kepgub
1. RSUD Tarakan;
2. RSUD Koja;
3. RSKD Duren Sawit;
4. RS Pertamina Jaya;
5. RS Pelni;
6. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo;
7. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita;
8. RS Anak dan Bunda Harapan Kita;
9. RS Khusus Kanker Dharmais;
10. RS Khusus Pusat Otak Nasional;
11. RSUD Budhi Asih;
12. RSUD Pasar Rebo;
13. RSUD Tugu Koja;
14. RSUD Kalideres;
15. RSUD Tanah Abang;
16. RSUD Kebayoran Baru;
17. RSUD Jati Padang;
18. RSUD Kramat Jati;
19. RSAU dr Esnawan Antartika
20. RS Tk. II M Ridwan Meuraksa
Lihat Juga :