Buron 6 Tahun, 2 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:28 WIB
Dua buronan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sempat buron selama 6 tahun dan merugikan negara sebesar Rp 2,92 miliar berhasil dibekuk Polres Pemalang. iNews TV/Suryono
PEMALANG - Dua buronan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sempat buron selama 6 tahun dan merugikan negara sebesar Rp 2,92 miliar berhasil dibekuk Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang mengamankan dua orang tersangka RH (73) dan RS (53) atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi PG. Sumberharjo sejumlah 1017,5 ton pada tahun anggaran 2012 dan sejumlah 280 ton pada tahun anggaran 2013.



Kejadian bermula, ketika oknum pegawai PG. Sumberharjo memanfaatkan izin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan kerjasama operasional (KSO) untuk membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif.

Dimana hal itu dilakukan tanpa melalui mekanisme sesuai petunjuk pelaksanaan dari kementerian pertanian, serta mencantumkan nama-nama yang tidak sesuai dengan kelompok tani yang terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!