Berantas Street Crime, Satreskrim Polrestabes Bandung Pasang Hotline 082117646099
Rabu, 06 Mei 2020 - 07:15 WIB
BANDUNG - Untuk memberantas kejahatan jalanan atau street crime yang dikhawatirkan meningkat selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditengah wabah Corona atau COVID-19, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes BAndung membuka hotline pengaduan.
Jika masyarakat melihat atau menjadi korban kejahatan jalanan seperti pencurian disertai kekerasan (curas), pencurian disertai pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dapat langsung menghubungi nomor ponsel 082117646099.
Petugas Reserse Mobile Satreskrim Polrestabes Bandung segera meluncur ke lokasi kejadian dan mengejar pelaku. Jika pelaku melawan, petugas akan melakukan tindakan tegas terukur. Bahkan jika membahayakan nyawa masyarakat dan petugas, pelaku akan ditembat mati di tempat.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan,
pemasangan nomor hotline untuk memberantas kejahatan jalanan itu merupakan arahan pimpinan, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Satreskrim Polrestabes Bandung, kata Galih, telah memasang spanduk informasi tentang hotline tersebut di beberapa lokasi strategis agar mudah dilihat masyarakat.
"Ya, jadi sesuai arahan pimpinan, kita berupaya memberikan layanan kepada masyarakat Kota Bandung. Jadi spanduk informasi hotline sudah kami tempatkan di beberapa lokasi strategis. Kami berharap, seluruh masyarakat Kota Bandung dapat menggunakan sarana hotline untuk menyampaikan apapun yang mereka temukan di lapangan khususnya mengenai tindak pidana C3, yakni curat, curas, dan curanmor ataupun tindak pidana lain," kata Galih ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2020).
Nomor hotline 082117646099 tersebut, ujar Galih, terhubung langsung dengan Markas Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa. Sehingga, ketika mendapatkan laporan melalui hotline tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian dan mengejar pelaku.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak sekecil apapun kepada para pelaku kejahatan.
Tindakan tegas terukur akan dilakukan terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. "Kami akan melakukan tindakan tegas terukur, tembak di tempat para pelaku kejahatan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat serta petugas," kata Ulung beberapa waktu lalu.
Jika masyarakat melihat atau menjadi korban kejahatan jalanan seperti pencurian disertai kekerasan (curas), pencurian disertai pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dapat langsung menghubungi nomor ponsel 082117646099.
Petugas Reserse Mobile Satreskrim Polrestabes Bandung segera meluncur ke lokasi kejadian dan mengejar pelaku. Jika pelaku melawan, petugas akan melakukan tindakan tegas terukur. Bahkan jika membahayakan nyawa masyarakat dan petugas, pelaku akan ditembat mati di tempat.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan,
pemasangan nomor hotline untuk memberantas kejahatan jalanan itu merupakan arahan pimpinan, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Satreskrim Polrestabes Bandung, kata Galih, telah memasang spanduk informasi tentang hotline tersebut di beberapa lokasi strategis agar mudah dilihat masyarakat.
"Ya, jadi sesuai arahan pimpinan, kita berupaya memberikan layanan kepada masyarakat Kota Bandung. Jadi spanduk informasi hotline sudah kami tempatkan di beberapa lokasi strategis. Kami berharap, seluruh masyarakat Kota Bandung dapat menggunakan sarana hotline untuk menyampaikan apapun yang mereka temukan di lapangan khususnya mengenai tindak pidana C3, yakni curat, curas, dan curanmor ataupun tindak pidana lain," kata Galih ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2020).
Nomor hotline 082117646099 tersebut, ujar Galih, terhubung langsung dengan Markas Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa. Sehingga, ketika mendapatkan laporan melalui hotline tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian dan mengejar pelaku.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak sekecil apapun kepada para pelaku kejahatan.
Tindakan tegas terukur akan dilakukan terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. "Kami akan melakukan tindakan tegas terukur, tembak di tempat para pelaku kejahatan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat serta petugas," kata Ulung beberapa waktu lalu.
(awd)
tulis komentar anda