Ini Alasan Pengacara Sebut John Kei Tak Bersalah

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 00:28 WIB
Kuasa hukum John Kei, Afriati, optimistis berkas perkara kliennya akan segera P-21 atau lengkap. Diketahui, berkas tersebut sempat bolak-balik antara jaksa dan kepolisian. (Foto/SINDOnews/Dok)
BOGOR - Salah satu kuasa hukum John Kei , Afriati, optimistis berkas perkara kliennya akan segera P-21 atau lengkap. Diketahui, berkas tersebut sempat bolak-balik antara jaksa dan kepolisian.

"Benar sekali, berkasnya sekarang bolak-balik dari pihak Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Tidak lama lagi mungkin akan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap," ujar Afriati, Jumat (2/10/2020) dalam keterangan tertulis di Bogor yang dikirim.



Lebih lanjut, Afriati menegaskan kliennya tak bersalah dalam kasus penyerangan di Duri Kosambi dan Perumahan Green Lake City. Menurutnya, pemilik nama asli John Refra itu hanya ingin menagih uang kepada pamannya, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei. (BACA JUGA: Mengenang Amir Hamzah, Tokoh Pujangga Baru yang Ditangkap dan Dihabisi Pasukan Pesindo)

"Seperti kita ketahui klien kami John Kei atau John Refra sudah hijrah ke agamanya dan menjadi pelayan gereja," kata Afriati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!