Siap-siap Kabupaten/Kota! Sebanyak 2.200 TKI akan Masuk Sumut

Selasa, 05 Mei 2020 - 18:25 WIB
Sebanyak 2.000 TKI akan masuk ke Sumut, Kabupaten/Kota diminta persiapkan penanganannya. Foto/Humas Pemprov Sumut
MEDAN - Sedikitnya 2.200 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia akan masuk lagi ke Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu, daerah kabupaten/kota yang berada di pantai timur seperti Batubara, Asahan dan Tanjungbalai diminta melakukan persiapan penanganannya, terutama untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina dalam rapat jarak jauh menggunakan video conference bersama para Sekda Kabupaten/Kota se-Sumut, di Ruang Sumut Smart Province Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (5/5/2020).

“Tak lama lagi akan masuk 2.200 TKI kita, baik itu yang resmi maupun secara ilegal. Untuk itu saya harapkan seluruh kabupaten/kota di Sumut yang memiliki pelabuhan agar melakukan persiapan, mulai dari protokol kesehatan hingga persiapan tempat karantina sementara,” ujar Sabrina dikutip dari laman Sumutprov.go.id.



Sabrina mengatakan, setiap TKI yang masuk harus melalui prosedur protokol kesehatan penanganan Covid-19, termasuk pemeriksaan dengan menggunakan rapid test. Bila ada yang positif akan langsung dibawa ke rumah sakit rujukan dan yang negatif dibawa ke rumah karantina.

“Kemudian untuk alat transportasi dari pelabuhan menuju rumah karantina, busnya pun harus sudah dilakukan sterilisasi dengan disinfektan,” harapnya.

Selain itu, lanjutnya, perlu dilakukan pendataan ulang terhadap para TKI tersebut sebelum dikembalikan ke daerah masing-masing. “Akan kita lakukan pendataan ulang, agar kita komunikasikan ke daerah asal mereka. Karena para TKI yang datang, tidak semua berasal dari Sumut. Banyak berasal dari luar Sumut, seperti dari Pulau Jawa dan Bali hingga Kalimantan,” ujarnya.

Sekda juga mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut membuat kebijakan bahwa semua kabupaten/kota akan mendapatkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sesuai dengan kuota Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk penyaluranya agar dikoordinasikan dengan Forkopimda di daerah sebelum diberikan ke masyarakat. (Baca juga : 119 TKI Ilegal Tiba di Pelabuhan Bom Tanjung Tiram Tadi Malam )

“Sembari memberikan bantuan juga bisa melakukan validasi terhadap data awal DTKS. Bila ditemukan penerima yang tidak sesuai syarat, misalkan rumahnya bagus, maka baiknya bantuan tersebut tidak diberikan dan dialihkan ke warga yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Sekda juga menyampaikan instruksi Gubernur Sumut terkait penanganan Covid-19 ini. Bahwa semua pihak harus bergerak cepat, benar dan tepat serta saling berkoordinasi, bukan saling menyalahkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content