Karantina Wilayah Tertentu, Kewenangan Kepala Daerah
Selasa, 05 Mei 2020 - 18:50 WIB
Karantina Wilayah Tertentu, Kewenangan Kepala Daerah
SENTANI - Kepala Distrik Nimboran, Marzuki Ambo menegaskan kewenangan untuk mengarantina wilayah tertentu di Kabupaten Jayapura terkait penyebaran Covid-19 ini, merupakan kewenangan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Jayapura selaku Ketua Tim Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura.
Hal ini disampaikan Marsuki Ambo kepada wartawan guna menjawab usulan warga dari Distrik Nimboran yang meminta wilayah pembangunan III segera ditutup akses keluar masuk wilayah itu guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Perlu diketahui bahwa untuk kebijakan tersebut merupakan keputusan dari kepala daerah, Kemudian untuk wilayah Pembangunan 3 itu sebenarnya ada 8 distrik disana," katanya.
Dia mengakui usulan sejumlah warga di wilayah Pembangunan 3 tersebut sebenarnya berawal dari kekhawatiran masyarakat setempat terkait adanya pemberitaan dari media yang menyebutkan perkembangan kasus positif Covid-19 di wilayah kabupaten Jayapura terus meningkat dari waktu ke waktu. Bahkan saat ini Covid-19 tidak saja terjadi di wilayah kota namun sudah menyebar ke wilayah lainnya di Kabupaten Jayapura.
Hal ini disampaikan Marsuki Ambo kepada wartawan guna menjawab usulan warga dari Distrik Nimboran yang meminta wilayah pembangunan III segera ditutup akses keluar masuk wilayah itu guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Perlu diketahui bahwa untuk kebijakan tersebut merupakan keputusan dari kepala daerah, Kemudian untuk wilayah Pembangunan 3 itu sebenarnya ada 8 distrik disana," katanya.
Dia mengakui usulan sejumlah warga di wilayah Pembangunan 3 tersebut sebenarnya berawal dari kekhawatiran masyarakat setempat terkait adanya pemberitaan dari media yang menyebutkan perkembangan kasus positif Covid-19 di wilayah kabupaten Jayapura terus meningkat dari waktu ke waktu. Bahkan saat ini Covid-19 tidak saja terjadi di wilayah kota namun sudah menyebar ke wilayah lainnya di Kabupaten Jayapura.
Lihat Juga :