Anies Akhirnya Izinkan Kembali Pasien OTG COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:15 WIB
Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19. SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya izinkan kembali pasien positif COVID-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Syarat terpenting, isolasi mandiri di rumah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.

"Untuk individu atau masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat, Lurah, Camat, dan petugas kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).



Diketahui Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas COVID-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 979/2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 980/2020. Lokasi isolasi yang telah ditunjuk di antaranya Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; Hotel, Penginapan, atau Wisma; dan Fasilitas Lainnya berupa rumah / fasilitas pribadi / lokasi lainnya.

Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran, sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. (Baca juga; Jakarta Terus Bujuk Daerah Mitra Terapkan PSBB Ketat )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!