Kanwilkumham DKI Bantah 11 Napi yang Dipindah ke Lapas Garut Positif Covid-19
Kamis, 01 Oktober 2020 - 04:22 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) DKI Jakarta membantah jika 11 narapidana yang dipindahkan ke Lapas Garut positif Covid-19. Sebelum dipindahkan 11 napi itu sudah menjalani rapid test, hanya saja hasilnya reaktif.
"Tidak ada yang positif Covid-19, rapid test mereka hanya reaktif dan saat swab test hasilnya negatif," kata Edi di Jakarta Timur, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Soal Uang Pelicin Pembebasan Napi, Ini Kata Kalapas Cipinang)
Dia menuturkan, 11 narapidana yang dipindahkan ke Lapas Garut tidak terjangkit Corona, sehingga tidak berdampak buruk pada kondisi narapidana yang berada di dalam Lapas Garut. "Sampai saat ini aman, mereka dinyatakan sehat," ujarnya.
Edi menuturkan, sebanyak 150 narapidana yang menjalani program pemindahan itu kebanyakan narapidana kasus narkoba dan dipindahkan ke wilayah Jawa Barat karena kapasitas Lapas Cipinang sudah melebihi batas.
"Tidak ada yang positif Covid-19, rapid test mereka hanya reaktif dan saat swab test hasilnya negatif," kata Edi di Jakarta Timur, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Soal Uang Pelicin Pembebasan Napi, Ini Kata Kalapas Cipinang)
Dia menuturkan, 11 narapidana yang dipindahkan ke Lapas Garut tidak terjangkit Corona, sehingga tidak berdampak buruk pada kondisi narapidana yang berada di dalam Lapas Garut. "Sampai saat ini aman, mereka dinyatakan sehat," ujarnya.
Edi menuturkan, sebanyak 150 narapidana yang menjalani program pemindahan itu kebanyakan narapidana kasus narkoba dan dipindahkan ke wilayah Jawa Barat karena kapasitas Lapas Cipinang sudah melebihi batas.
Lihat Juga :